Berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Mamuju Nomor : 188.45/186/KPTS/III/2015 Tertanggal 12 Maret 2015. Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Hari bebas Kendaraan Bermotor / Car Free Day Kabupaten Mamuju Maka ditunjuk Tim Penyelenggara di Luar Pemerintah Kabupaten Mamuju diatur secara tehnis oleh Pihak Lapak Institute termasuk Mengkoordinasikan dan Melaporkan Segala Pelaksanaan yang telah ditetapkan setiap Hari Minggu Pukul 06.00 - 10.00 Wita.
Bagi Seluruh Pihak yang akan Menggunakan Ruang di Car Free day agar Berkoordinasi dengan Pihak Kami.
Bagi Pihak Swasta yang akan menggunakan Space di Lokasi Car Free Day Silahkan Baca Mekanisme Partisan
Bagi Seluruh Pihak yang akan Menggunakan Ruang di Car Free day agar Berkoordinasi dengan Pihak Kami.
Bagi Pihak Swasta yang akan menggunakan Space di Lokasi Car Free Day Silahkan Baca Mekanisme Partisan